Penyalahgunaan narkoba atau NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat-zat Adiktif) adalah suatu pola perilaku di mana seseorang menggunakan obat – obatan golongan narkotika, psikotoprika, dan zat aditif yang tidak sesuai fungsinya. Penyalahgunaan NAPZA umumnya terjadi karena adanya rasa ingin tahu yang tinggi, yang kemudian menjadi kebiasaan. Selain itu, penyalahgunaan NAPZA pada diri seseorang juga bisa dipicu oleh masalah dalam hidupnya atau berteman dengan pecandu NAPZA.

Terdapat 4 kelas obat yang paling sering disalahgunakan, yakni:

  • Halusinogen, seperti lysergic acid diethylamide (LSD), phencyclidine dan ecstasy (inex). Efek yang dapat timbul dari penyalahgunaan obat halusinogen beragam, di antaranya adalah halusinasi, tremor, dan mudah berganti emosi.
  • Depresan, seperti diazepam, alprazolam, clonazepam, dan ganja. Efek yang ditimbulkan dari penyalahgunaan obat depresan adalah sensasi rileks dan mengalihkan stres akibat suatu pikiran.
  • Stimulan, seperti dextroamphetamin, kokain, methamphetamine (sabu), dan amphetamin. Efek yang dicari atas penyalahgunaan obat stimulan adalah bertambahnya energi, membuat penggunanya menjadi fokus.
  • Opioid, seperti morfin dan heroin yang sebenarnya adalah obat penahan rasa sakit, namun digunakan untuk menciptakan rasa kesenangan.

Jika tidak dihentikan, penyalahgunaan NAPZA dapat menyebabkan kecanduan. Ketika kecanduan yang dialami juga tidak mendapat penanganan, hal itu berpotensi menyebabkan kematian akibat overdosis.

Terapi Kecanduan Narkoba

Penanganan penyalahgunaan NAPZA, terutama yang sudah mencapai fase kecanduan, akan lebih baik dilakukan segera. Dengan mengajukan rehabilitasi atas kemauan dan kehendak sendiri, pasien yang telah mengalami kecanduan NAPZA tidak akan terjerat tindak pidana.

Baca Juga artikel Menarik Lainnya: Cara Mengatasi Kecanduan Narkoba